Iklan : Pasang iklan baris anda disini...

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Mengapa Konsumen Cerdas (Harus) Paham Perlindungan Konsumen?
Untuk lebih mudah memahami konsep Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen saya ingin mengajukan pertanyaan kepada anda. Pernahkah anda mengeluarkan sejumlah uang entah itu untuk membeli suatu barang atau membayar biaya jasa yang anda dapatkan namun rupanya barang/jasa yang anda dapatkan tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yang "seharusnya" anda peroleh? Pernahkah anda merasa dirugikan oleh pihak penyedia jasa/barang dan anda hanya bisa pasrah menerima hal tersebut?

Saya pribadi punya banyak pengalaman pahit terkait dengan hal tersebut. Pernah suatu ketika saya melakukan kesalahan dengan membeli produk yang sudah kadaluarsa, kemasan rusak atau isi produk kurang, pernah juga tertipu diskon, dan yang paling pahit adalah saya hanya bisa menghela nafas panjang saat tukang jahit langganan tidak bisa menyelesaikan Jas pesanan saya tepat pada waktunya sesuai perjanjian, padahal Jas tersebut hendak digunakan untuk menghadiri resepsi pernikahan. Gemas, kesal, marah, kecewa, sedih bercampur aduk dalam hati, tetapi saya hanya bisa pasrah dan mengutuk diri sendiri. Apakah saya termasuk konsumen cerdas yang baik hati? Setelah sekian lama saya baru sadar bahwa untuk mengantisipasi kejadian buruk seperti tadi sebagai konsumen kita berhak dan wajib paham tentang perlindungan konsumen.

Apa itu Perlindungan Konsumen?
Beberapa sumber menyebutkan bahwa istilah perlindungan konsumen dimaksudkan sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Contoh kecilnya adalah setiap penjual diwajibkan untuk menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada para konsumen. Sementara itu pengertian lainnya adalah sebagai berikut :

• Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1; perlindungan konsumen adalah :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.

• GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a; perlindungan konsumen adalah :
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”

Di Indonesia sendiri sudah ada sejumlah perangkat perundang-undangan atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Diantaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. UU ini menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Pemerintah bahkan melalui Kementerian Perdagangan sudah punya Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen. Lebih jelasnya anda bisa pelajari di website resminya ditjenspk.kemendag.go.id.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Jadilah Konsumen Cerdas!
Ingat kawan! Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Mari lindungi hak anda sebagai konsumen dengan memahami sebaik-baiknya jaminan perlindungan hukum bagi konsumen.
Terima kasih anda sudah membaca

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

 

Posting Komentar

 
Support :
Copyright © 2012. deCrowz Blog - All Rights Reserved
Powered by Blogger | Google.com
Created by Creating Website